Bacaleg Perindo Ungkap Masalah Daerah Tertinggal, Mulai dari Infrastruktur hingga Pupuk

Dimas Choirul
Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo Rinto Maha dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia. (Foto MPI).

"Memang yang eksekusi nanti tetap eksekutif ya bisa pemerintah daerah, bisa pemerintah pusat, tapi peran kita sebagai legislator ke depan ya kita bisa menampung aspirasi itu dan kita stressing kita minta eksekusi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Kendari Apresiasi Gerakan Pangan Murah Partai Perindo: Sangat Membantu

57 tahun lalu

Lewat Mobil Sehat, Perindo Kota Bogor Bangun Basis jelang Verpol 2027

57 tahun lalu

Warga Kendari Serbu Gerakan Pangan Murah Perindo, Ferry Irawan: Komitmen Bantu Masyarakat 

57 tahun lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal