Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (foto: Antara)

"Lebih daripada itu, saya menginginkan, mengharapkan, dan mengimpikan agar majelis hakim Mulia berada dalam terang kebijaksanaan dan terang kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Meski demikian dia mengaku juga siap dihukum. Hal itu jika memang dia terbukti melakukan kejahatan. Namun jika tidak terbukti, dia meminta dibebaskan.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menutut empat tahun penjara.  Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum yakin Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
2 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal