Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Arie Dwi Satrio
Sidang gugatan Jhonny Allen (foto: Arie Dwi/MNC)

Atas pemecatan itu, Jhonny Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya pemecatan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," kata Slamet

Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan imateriil terhadap Jhoni Allen.

"Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

AHY Ingin Lulusan SMA Taruna Nusantara Terjun ke Dunia Politik dan Pemerintahan

Nasional
4 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
11 hari lalu

AHY Lapor Progres Proyek Giant Sea Wall hingga Jaringan Kereta Api ke Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Terima Laporan AHY soal Agenda Prioritas Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal