Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Atas permintaan itu, Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud. Politisi Partai Golkar itu kemudian menyetujui.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp300 juta. Pemberian uang muka itu dilakukan Azis melalui transfer rekening bank dengan menggunakan  rekening bank milik Maskur. 

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ujar Firli.

Masih di bulan Agustus  2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Kedatangan Robin untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal