Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Ilma De Sabrini
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi menerbitkan 73 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin pada April 2019. Sebanyak 73 perusahaan investasi ilegal yang telah dihentikan itu terdiri dari beberapa jenis.

Perinciannya, 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency. ”Kampoeng Kurma merupakan investasi perkebunan, dalam daftar itu berada di nomor 72,” kata Tongam.

Penelusuran iNews.id, Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.

Kavling tanah tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.

Khusus pohon kurma, mereka menyebut penanaman akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
6 jam lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
10 jam lalu

Debat soal Penguasaan Lahan di Tanah Abang, Maruarar Pertanyakan Legalitas ke Hercules

Nasional
12 jam lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal