Awal Perkenalan Putri Lolowah dengan Eka dan Evie hingga Tertipu Rp505 M

Irfan Ma'ruf
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Bukannya memenuhi rencana pembangunan vila, Eka dan ibunya, Evie, malah menggunakan sebagian besar uang Lolowah tersebut untuk keperluan lain. Hanya sebagian kecil uang korban yang dipakai untuk keperluan pembangunan vila di Bali itu. Hingga sampai 2019, vila yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun.

Lolowah kemudian meminta Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih untuk menghitung nilai pembangunan vila itu. Hasilnya, bangunan yang didirikan di Bali tersebut hanya bernilai Rp30-40 miliar. “Sebagaian besar uang korban digunakan di luar untuk itu. Dari penyidikan, ada ke (pembelian) mobil, bidang tanah,” ucap Hendar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek sampai Sekarang, Balas dengan Santun

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Wellness Dunia, Peluang bagi Pelaku Usaha Kecil

57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal