Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Perpol anggota polisi boleh menjabat di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri.

Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
15 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
15 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal