Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Perpol anggota polisi boleh menjabat di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri.

Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.

Sementara itu, ia mengaku sudah dilakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Permudah Akses Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Serukan Jaga Persatuan dan Kesatuan

57 tahun lalu

Daftar Lengkap 6 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri, Aceh hingga Papua Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal