Aturan Perjalanan Dinas KPK, Firli Bahuri: Secara Substansi Tidak Berubah

Kurnia Illahi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Peraturan tersebut tentang perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Dalam peraturan itu juga menjelaskan tentang biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," ujar Ketua KPKFirli Bahuri di Jakarta, Selasa (10/8/2021). 

Selain itu dalam aturan tersebut juga menyebutkan, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. 

Materi ketentuan itu, kata dia sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3  huruf g, yakni dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

57 tahun lalu

Pramono Perketat Perjalanan Dinas: Kalau Tak Bermanfaat Tidak Saya Izinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal