- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat serta ketentuan yang berlaku;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) dari dan Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.