Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri Mulai Hari Ini

Ariedwi Satrio
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri.. (Foto: Istimewa)

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat serta ketentuan yang berlaku;

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) dari dan Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

 - Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penumpang Boleh Buka Puasa di LRT Jabodebek, Simak Aturannya

57 tahun lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

57 tahun lalu

LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan saat Libur Maulid, Penumpang Boleh Bawa Sepeda Nonlipat

57 tahun lalu

KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh dan Refund 100 Persen Imbas Gempa Bekasi M4,7 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal