Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif

Nur Khabibi
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga . (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada DokumenKependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 "(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Pramono Izinkan Parpol Beri Nama Halte di Jakarta: yang Penting Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal