Atasi Fenomena Mengemis Online, Kemensos Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi poin d nomor 2 surat edaran tersebut.

Surat edaran yang diteken Tri Rismaharini tertanggal 16 Januari 2023 itu juga menegaskan kepala daerah agar dapat memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan pada kelompok rentan yang jadi korban eksploitasi mengemis.

"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"tulis surat edaran itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

57 tahun lalu

Digitalisasi Bansos, Kemensos Terapkan Verifikasi Wajah untuk Penerima

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal