"Jika pengurus dan jemaah NU memahami utuh Qanun Asasi serta menjadikannya sebagai pijakan, maka pasti tak ada pertentantangan yang menjurus pada perpecahan atau syiqaq berkepanjangan. Di sinilah pentingnya kita kembali pada Qanun Asasi," tuturnya.
"Muktamar NU ke depan harus menjadi jalan menuju persatuan dan kebersamaan, dengan menempatkan norma yang ada dalam Muqaddimah Qanun Asasi sebagai pijakan," tutur dia.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menyampaikan pesan mendalam tentang hakikat silaturahmi sebagai perekat utama persaudaraan di tengah perbedaan. Dia mengatakan halalbihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan momentum untuk mempertautkan hati demi menjaga dan mempererat hubungan antarsesama.
Dia mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak menjauh dari kebersamaan, sebagaimana nasihat orang tua yang selalu relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan berorganisasi, khususnya di lingkungan NU, seluruh elemen harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang telah diwariskan para pendiri.
"Perbedaan pilihan, afiliasi, maupun pandangan adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun, dengan bertemu dan bersilaturahmi, minimal kita bisa membangun kesepahaman, meskipun belum tentu langsung mencapai kesepakatan," katanya.