ASN Wajib Netral di Pemilu, Waketum Partai Perindo: Mereka Harus Tunjukkan Ketidakberpihakan

Dimas Choirul
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukkan sikap netral dalam Pemilu 2024.

"Salah satu hal penting walaupun ASN punya preferensi dalam proses elektoral, namun tetap harus menunjukkan ketidakberpihakan/imparsial dalam proses elektoral tersebut terhadap sejumlah kandidat dalam Pemilu, baik Pilpres ataupun Pileg," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, Ferry -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini -- meminta, sikap netralitas tidak hanya sekedar ucapan saja. Melainkan juga komitmen perbuatan.

"Tentunya jangan sampai netralitas ini hanya simbolik saja, tapi perlu direalisasikan dengan fungsi ASN, untuk lebih fokus melayani masyarakat sehari-hari dan fasilitasi proses Pemilu yang berintegritas," katanya.

Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal