ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya

Ariedwi Satrio
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengizinkan ASN work from anywhere dengan berbagai ketentuan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN, di mana para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Batal Ditahan, Kubu Jokowi Sindir Kado Istimewa hingga Ada Orang Kuat

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Berkas Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Padahal Sederhana, Jokowi Cukup Tunjukkan Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal