ASN Kemendagri Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Tjahjo: Sanksi Pemotongan Tunjangan

Ilma De Sabrini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Puspen Kemendagri)

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Dalam surat itu, Kementerian PAN-RB mendorong para PPK dan pejabat yang berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk memantau kehadiran ASN seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni pada Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin ini, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Sementara, jika dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
12 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
12 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
14 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal