ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak SD

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustasi/Ist)

“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” ujar Anton.

Untuk menutupi aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal