ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Partai Perindo Berharap Tetap Utamakan Independensi

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum Bidang Pemilu DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemilu, Teritorial, Strategi Pencalegan, Kampanye, dan Saksi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Yang terpenting baginya agar semua panitia Pemilu menjunjung tinggi integritas mereka tanpa berpihak ke kubu mana pun.

"Kita berharap tetap mengedepankan independensi itu pertama," kata Ferry, Jumat (6/1/2023).

Kedua, Ferry berharap ASN yang nantinya menjadi panitia Pemilu tetap bersikap netral. Menurutnya, hal itu perlu agar semua peserta Pemilu merasa diberlakukan dengan adil.

"Melayani kepada seluruh peserta Pemilu (yakni) seluruh partai politik yang ada. Sehingga ini menjadi poin yang sangat penting dan itu tidak mengedepankan subjektivitas serta aktivitas yang dilakukan oleh teman-teman ASN," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal