Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK 

Inas Rifqia Lainufar
Arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. 

Meskipun dissenting opinion tidak menjadi preseden yang mengikat, dissenting opinion tetap menjadi bagian penting dalam sebuah putusan dan mencerminkan dinamika pemikiran hukum. Munculnya dissenting opinion dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan, kepentingan, dan penilaian tentang rasa keadilan. 

Hal ini lumrah terjadi dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan. Namun, dissenting opinion juga dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum. 

Dalam situasi ini, hakim juga dihadapkan pada dilema untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang beradu dalam sebuah kasus.

Itulah penjelasan dari arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
27 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
2 bulan lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal