Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu

irfan Maulana
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa wajib netral di Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu)

Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

26 hari lalu

Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal