JAKARTA, iNews.id - Informasi seputar BSUKemnaker cair lagi di Januari 2026 banyak dicari masyarakat. Terlebih, para pekerja yang memenuhi syarat terus menanti kabar ini.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan bantuan tunai.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan BSU. Bantuan akan ditransfer oleh bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.
Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025: