Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Zulhilmi Yahya
Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? Skema baru pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-Rizki Ramadhani)

JAKARTA, iNews.id - Apakah ada pelantikanPPPK Paruh Waktu? jawabannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, topik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi pembahasan usai pemerintah membuka peluang rekrutmen dengan sistem jam kerja fleksibel. 

Adapun, skema PPPK Paruh Waktu untuk menjawab kebutuhan tenaga ahli dan honorer yang tidak bisa terikat penuh waktu, namun tetap dapat berkontribusi di instansi pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

Selain itu, mereka mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini baru diperkenalkan pada tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap mempunyai kewajiban dan hak sesuai perjanjian kerja. Sistem tersebut kerap diterapkan pada tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dengan keahlian tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen

57 tahun lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

57 tahun lalu

Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal