Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi sekolah menerapkan jalur zonasi dan domisili. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti alasan pergantian nama tersebut karena pihaknya ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Mu'ti membantah pergantian ini hanya sebatas mengubah nama karena ada penyempurnaan dari sistem sebelumnya sementara hal yang baik tetap dipertahankan.

Lantas, apa bedanya jalur Domisili dan Zonasi dalam penerimaan siswa?

Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Adapun kuota jalur domisili pada jenjang SD minimal 70 persen. Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Progres Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris

Nasional
15 hari lalu

Gibran: Jangan Lagi Ada Sekolah Rusak atau Berlantai Tanah di Papua!

Nasional
16 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Bawa Oleh-Oleh Komitmen Investasi Rp90 Triliun dari Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal