Anwar Usman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

Muhammad Refi Sandi
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dr. Dhia Al Uyun meminta kode etik hakim ditegakkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MKAnwar Usman

Diketahui, 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia, Kamis (26/10/2023).

Dhia bersama 15 rekan lainnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut.

"Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya.

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

12 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

12 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

13 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal