Anies soal Revisi UU Pilkada: Biarkan Rakyat Tentukan Arah 

M Refi Sendi
Anies Baswedan meminta demokrasi bisa dikembalikan kepada rakyat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan merespons revisi UU Pilkada yang disebut tidak demokratis. Dia meminta agar demokrasi sesungguhnya harus dikembalikan dan biarkan rakyat menentukan arah jangan ditentukan segelintir kelompok ba

“Jadi hari-hari ini kita ada di persimpangan jalan, karena yang disebut sebagai demokrasi itu di mana rakyat bisa menentukan pilihannya. Hari ini ada sekelompok orang yang mengatur pilihan untuk rakyat, sehingga rakyat tak diberikan kesempatan,” kata Anies usai doa bersama dengan warga Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2024).

Anies mengajak warga kampung melalui ikhtiar doanya ini dapat dilancarkan dalam perjuangan untuk mengembalikan demokrasi menjadi yang lebih baik.

“Mari berjuang bersama, mari ikhtiarkan sama-sama, ibu bapak disini memulai dengan doa. Insyaallah ada yang dengan doa, lisan bahkan langsung ikut dalam perjuangan di lapangan, semoga itu dicatat sebagai amal soleh untuk kita semua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menilai proses demokrasi berarti memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan yang sudah terpilih menjalankan apa yang menjadi kepentingan rakyat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

11 hari lalu

Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar Orang, Transisi Pemerintahan Tetap Damai

12 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

12 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal