Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Puteranegara Batubara
Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan masih terus didalami. Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.

Napoleon diduga menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. 

"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, dia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Sebelumnya, Kece telah melapor terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal