Anggota DPR Minta STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

Felldy Aslya Utama
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto MPI).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, apabila ada pelanggar maka cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, maka pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Buletin
1 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Buletin
1 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Buletin
1 hari lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal