Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK

Danandaya Arya Putra
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
24 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
1 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal