Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK

Danandaya Arya Putra
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 menit lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Nasional
1 jam lalu

Kelakar Hakim MK Arief Hidayat Ingin Cucunya Lahir di Solo: Biar Jadi Presiden atau Wapres

Buletin
23 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
23 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal