Andhi Pramono Diduga Kerap Terima Fee saat Bertugas di Bea Cukai Batam

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. Andhi diduga menerima fee setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Dugaan penerimaan fee Andhi Pramono di Bea Cukai Batam tersebut didalami lewat 10 orang saksi.

Sepuluh saksi tersebut yakni Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy; dua orang Notaris, Anly Cenggana dan Tiurlan Sihaloho; serta tujuh pihak swasta yakni Tamrin, Ciwi Hartono, Edison Alva, Aprianto, Masrayani, Niaty Inya Ida Putri dan Susanti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi (Andhi) tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal