Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Jonathan Simanjuntak
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, Adrianto bersama tersangka lainnya disebut telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan tersebut belakangan diwujudkan dengan mengatur proses pengadaan impor minyah mentah dan produk kilang yang seolah-olah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Salah satunya misalnya dengan cara pengondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan. Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya;

1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

57 tahun lalu

Kapan Red Notice Riza Chalid Terbit? Polri Ungkap Bocorannya

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal