Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

Tangguh Yudha
Mentan Amran Sulaiman mencabut izin distributor yang persulit petani. (Foto: screenshot)

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mentan Amran juga menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. Dirinya mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani.

“Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak,” ujar Mentan Amran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Beras Melimpah, Mentan Amran Pastikan Tidak Ada Impor untuk Konsumsi

57 tahun lalu

Mentan Amran Lapor ke Prabowo, Stok Pangan Aman hingga 10 Bulan ke Depan

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal