Amnesty International: Hentikan Penangkapan Aktivis

Antara
Ananda Badudu. (Foto: Istimewa)

Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy hari ini tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi menurut dia harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangka mantan jurnalis itu.

Usman mengatakan, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya untuk tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri Tito Karnavian agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. Usman mengatakan, bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu harus segera diakhiri.

Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, kata dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM. “Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Megapolitan
2 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Megapolitan
2 hari lalu

Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
3 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal