Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Rahmat Ilyasan
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah memberikan keterangan terkait fatwa haram sound horeg. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan hingga memicu kemaksiatan. Keputusan ini diumumkan Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah sebagai respon atas maraknya penggunaan sound system bertenaga besar yang kerap dipakai untuk hiburan keliling dan kegiatan joget di tengah permukiman.

“Fatwa ini kami keluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya nyata, mengganggu masyarakat dan kesehatan. Bahkan, banyak aktivitas kemaksiatan yang menyertainya,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

MUI Jatim menjelaskan sejumlah alasan mendasar di balik fatwa haram ini. Seperti volume berlebihan, suara sound horeg kerap kali melebihi ambang batas kewajaran, menyebabkan polusi suara yang mengganggu warga, terutama di malam hari. Kemudian menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan barang milil warga karena getaran dan intensitas suara tinggi.

"Banyak kegiatan dengan sound horeg yang disertai joget campur pria-wanita, pembukaan aurat serta memicu kemaksiatan," katanya.

KH Hasan menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama dipakai untuk hal-hal yang bersifat positif dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

Polemik terkait sound horeg ini sebenarnya telah mencuat lebih awal dalam Forum Satu Muharam 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah lebih dulu menyatakan bahwa sound horeg haram karena menimbulkan kerusakan sosial dan mengganggu ketertiban umum.

Fatwa lokal tersebut kemudian diperkuat MUI Jawa Timur, menjadikannya sebagai pedoman resmi bagi umat Muslim di wilayah Jatim dalam menyikapi fenomena sound horeg yang makin marak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

57 tahun lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Pemkot Malang Larang Sound Horeg di Pawai Budaya, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Viral! Pawai Budaya di Malang Ricuh Gegara Suara Sound Horeg Terlalu Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal