Alasan Mahfud MD Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Felldy Aslya Utama
Calon Wakil Presiden Mahfud MD mendorong RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Kuartal,” ucapnya.

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas karena peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah guna merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Ia juga menjelaskan bahwa perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa dipengaruhi proses penuntutan di pengadilan.

"Pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan untuk mengambil kembali hasil tindak pidana tanpa dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan dalam penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut melalui peradilan pidana," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, perampasan aset bisa dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau hilang. Ia mengatakan, aturan tersebut juga bisa mencegah terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal