Alasan Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo 

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Atas dasar itu, kata Martin, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan usai mendengarkan vonis Richard Eliezer. Sambo dianggap telah mencuri dan mencuci uang Brigadir J.

"Dari pihak keluarga melaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 362 dan 365 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Martin.

Diketahui, fakta uang Rp200 juta di rekening Yosua, sempat mencuat dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu, sempat diungkap oleh customer service Bank Negara Indonesia (Persero) Atau BNI Anita Amalia Dwi Agustin kala bersaksi dam sidang pada Senin (21/11/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sudirman

Megapolitan
3 tahun lalu

3 Rumah Warga Bogor Ambruk dalam Sehari

Nasional
3 tahun lalu

Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Megapolitan
3 tahun lalu

Anggota DPRD Depok dan Sopir yang Diinjak akan Dipertemukan, Polisi Janji Profesional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal