Ajukan Banding, Pengacara Kuat Ma'ruf Tak Bawa Bukti Baru

Ari Sandita Murti
Kuat Ma'ruf ajukan banding (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Tim pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, tak ada bukti baru yang diajukan pihaknya pada upaya banding tersebut.

"Hanya bukti di PN yang diperiksa di tingkat PT, tak ada bukti baru," ujar pengcara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Dia telah mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut beberapa waktu lalu. Banding itu dilakukan lantaran vonis pada Kuat dinilai tak adil.

Kuat Ma'ruf disebut tak punya peran aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi malah dipidana 15 tahun. 

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Brigadir J hanya di hukum 1 tahun 6 bulan.

"Kami berharap hakim di PT bisa objektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya peran KM sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Seleb
3 bulan lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal