AJI Desak Pasal Larangan Penayangan Investigasi Eksklusif Harus Dihapus

Danandaya Arya Putra
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak adanya pasal 50 B ayat 2 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (foto: Pixabay)

Bersama stakeholder terkait, pihaknya juga sepakat kalau RUU ini sebaik ditunda terlebih dahulu. Apalagi menurutnya, penyusunan RUU penyiaran ini dilakukan secara tidak transparan.

"AJI, Remotivi dan beberapa organisasi masyarakat sipil sudah memberikan catatan pada RUU Penyiaran ini, khususnya soal isu jurnalistik pada 24 April lalu, salah satu menunda RUU ini karena proses pembuatannya tidak transparan dan terbuka," katanya.

Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP). Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Hari Pers Nasional, Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara

Nasional
13 jam lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
17 jam lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
18 jam lalu

Hari Pers Nasional 2026, Cak Imin: Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal