AHY-Hinca Pandjaitan Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhonny Allen di PN Jakpus Ditunda

Arie Dwi Satrio
sidang pembacaan gugatan Jhonny Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditunda (foto: Arie/ MNC Media).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun, petitum permohonan Jhonny Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonny Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Prabowo Resmikan 5 Bendungan, AHY: Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air dan Energi

14 hari lalu

AHY Meriahkan Kostrad Run 2026, Gaungkan Semangat 65 Tahun Kostrad untuk Indonesia Kuat

21 hari lalu

Armada Kendaraan Listrik Grab Tembus 28.000 Unit, Target Tambah 3 Kali Lipat hingga Akhir Tahun

25 hari lalu

Jurus Menko AHY Wujudkan Bandara Berkelas Dunia di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal