Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

iNews
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea bertanya kepada ahli dalam sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di PN Jakpus, Rabu (7/1/2026). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Gunawan Widjaja menyatakan, broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Menurutnya, penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli. 

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). 

Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian. Hotman menyebutkan, terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. 

Hotman melanjutkan, terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli, menurut ahli, pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan di ruang sidang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

57 tahun lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

57 tahun lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

57 tahun lalu

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal