Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Hari kasidi
Agus difabel terdakwa kasus pelecehan seksual divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: iNews)

Hal senada disampaikan JPU Dina Kurniawati yang menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan opsi banding. “Kami akan pelajari terlebih dahulu secara internal sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.

Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa IWS langsung digiring petugas untuk kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Mataram karena melibatkan sejumlah korban dari kalangan mahasiswa, serta memunculkan gelombang solidaritas untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Agus Difabel Dipastikan Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

NTB
1 tahun lalu

Ngeri! Ibunda Agus Difabel Pingsan usai Sidang, Kepalanya Bocor Terbentur Lantai

NTB
1 tahun lalu

Penahanan Agus Difabel Dinilai Sesuai SOP, Kajari Mataram: Equality Before The Law

Internasional
1 hari lalu

Pria Australia Lecehkan Ratusan Anak di 15 Negara via Online, Bikin Banyak Akun Palsu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal