AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa

Binti Mufarida
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) . (Foto Kementerian PPPA).

Kini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengungkapkan, proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 8 (delapan) hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) hari. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

“Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Momen Tegang Pasha Ungu Debat dengan Veronica Tan Terkait Kinerja Kementerian PPPA

Nasional
13 hari lalu

Anggota DPR Abdul Azis Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Anak dan Perempuan

Nasional
13 hari lalu

Panas! Pasha Ungu Debat dengan Veronica Tan soal Kinerja Kementerian PPPA

Nasional
15 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal