Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak, termasuk Rismon Sianipar.
Dalam kajiannya, Rismon sempat mengklaim menemukan kejanggalan melalui analisis digital dan forensik dokumen, seperti pada aspek tipografi, tata letak, hingga elemen visual termasuk stempel. Analisis dilakukan berdasarkan dokumen yang beredar di publik.
Belakangan, Rismon mengakui hasil kajiannya keliru dan tidak melalui proses validasi yang memadai. Dia pun mencabut pernyataannya, meminta maaf, serta memilih menempuh penyelesaian kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi melalui mekanisme restorative justice.