Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Akses Ilegal

Puteranegara Batubara
Adam Deni saat melaporkan Jerinx (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Dia ditangkap terkait tindak pidana akses ilegal dokumen elektronik.

Adanya penangkapan dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022)

"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Ramadhan merinci, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal