Ada Indikasi TPPO di Kasus Judi Online, WNI Dipekerjakan di Lokasi Perjudian

Raka Novianto
Ilustrasi lokasi perjudian (dok. istimewa)

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
12 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
13 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Nasional
14 hari lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal