Ada Gugatan Pemindahan IKN ke Kaltim, Pemerintah Tetap Tancap Gas

Fahreza Rizki
ilustrasi desain IKN

JAKARTA, iNews.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur menuai pro-kontra. Bahkan, sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengaku bahwa pemerintah akan tetap memindahkan IKN ke Kalimantan. Namun, ia menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN

"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (4/2/2022). 

Lebih lanjut, Faldo memaparkan bahwa gugatan UU IKN ini harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka rencana yang sudah berjalan harus berlanjut.

“Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," sambung dia.

Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. Pasalnya, pemerintah telah menyusun dengan baik dan benar aturan pemindahan IKN tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

4 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal