Abdi mengatakan, terdapat kurang lebih 400 orang ABK kapal ikan asing yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Mereka merupakan warga negara Vietnam, Filipina, Malaysia, Myanmar, Taiwan dan Indonesia.
"Ironisnya 18 orang ABK kapal pencuri ikan tersebut adalah warga negara Indonesia karena ikut bekerja di atas kapal,” ucap Abdi.
Pihaknya menganalisis bahwa banyaknya kapal ikan asing yang melakukan praktik perikanan ilegal di laut Indonesia disebabkan postur dan kapasitas pengawasan perikanan yang dimiliki Indonesia belum berubah.
“Hari layar kapal pengawas perikanan tahun lalu hanya 100 hari per tahun sehingga tidak mampu merespon banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh nelayaln lokal atas maraknya kapal asing di Natuna," jelasnya.
Sementara itu, jelang akhir 2021, sambung dia, kapal pengawasan milik KKP sudah tidak lagi melakukan patroli. Pasalnya mereka kehabisan bahan bakar minyak.