7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN

Antara
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Foto: dok. Antara)

Mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara ini meminta PTUN membatalkan putusan tersebut. Dengan demikian, dia akan tetap menjabat sebagai anggota KPU sekaligus nama baiknya terehabilitasi.

Dia menuturkan, keppres pemberhentian tersebut harus dicabut karena dibuat dengan merujuk pada keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019. Padahal, putusan DKPP dinilainya cacat hukum.

"Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung 'kekurangan yuridis essential yang sempurna' dan'bertabur cacat yuridis' yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," kata dia.

Menurut dia ada tiga kecacatan hukum dari keputusan DKPP tersebut. Pertama karena DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduannya.

Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

15 hari lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

26 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal