7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh Ditangkap, Ada Pasutri 

Putranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun medsos diduga melakukan provokasi hingga membuat demonstrasi ricuh. (Foto: Putranegara Batubara)

Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich.

Berdasarkan perannya, dia menjelaskan, tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Provokasi Bakar Mabes Polri

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

57 tahun lalu

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun yang Dipamerkan Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal