2. JBH Resmi Melayangkan Somasi
Kontroversi tersebut berlanjut ketika JBH mengirimkan somasi terbuka kepada Om Zein melalui Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026.
Ketua JBH, Riyan Bintana, menyebut hasil kajian lembaganya menemukan adanya unsur misoginis dalam lirik lagu tersebut yang dinilai merendahkan harkat dan martabat perempuan.
3. Diberi Waktu 3 x 24 Jam
Dalam somasi itu, JBH memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan di platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
4. Terancam Jalur Hukum
JBH menyatakan tidak akan berhenti pada somasi apabila tuntutannya tidak dipenuhi. Lembaga tersebut membuka kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum melalui laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, serta gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH).
5. Om Zein Sebut Lagu Viral Ini adalah Kisah Hidupnya
Menanggapi kritik yang berkembang, Om Zein menjelaskan bahwa lagu tersebut merupakan refleksi perjalanan hidup pribadinya.