Dia juga menyatakan, belum ditemukan adanya informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan ancaman baik fisik maupun psikis serta ancaman kekerasan terhadap korban.
"Mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang lain," ujar Wira.
Perwakilan dari Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik menyebut, berdasarkan pemeriksaan terhadap 13 barang bukti dari lokasi kejadian yang dibawa ke laboratorium juga hanya menunjukkan keberadaan DNA milik Arya Daru.
Namun, Puslabfor menemukan ada satu temuan yang menarik, yakni ada DNA Arya Daru di sisa gulungan lakban kuning yang ditemukan di lokasi.
"Ada 13 item kami periksa, hanya satu yang sangat menarik, ada pada sisa lakban di gulungan lakban itu, terdapat DNA dari saudara almarhum ADP," ucap Irfan.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr Yoga Tohjiwa menjelaskan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan lengkap, hasil autopsi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal akibat mati lemas. Hal ini karena diplomat Kemlu tersebut mengalami gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas.