6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka. (Foto: Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id -Polri belum menahan enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menewaskan 131 orang. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Dedi, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut. 

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal